Catatan Terkini JutawanDuniaEmas

GOLD - (current bid, $ change, low, high) Update every minute

Bagaimana mengembalikan pasar terbuka Islam dan jalan kembalinya Dar Al-Islam - Islamhariini

Salam semua,

Satu lagi artikel yang saya perolehi dari Islamhariini
http://islamhariini.wordpress.com/2009/11/29/bagaimana-mengembalikan-pasar-terbuka-islam-dan-jalan-kembalinya-dar-al-islam/

Sekadar berkongsi, bagaimana kita boleh mengembalikan sistem ekonomi Islam yang sebenar. Akar umbinya yang berasaskan dinar emas dan dirham perak. Pasar yang lebih adil dan saksama. Selamat membaca.

BAGAIMANA MENGEMBALIKAN PASAR TERBUKA ISLAM DAN JALAN KEMBALINYA DAR AL-ISLAM

sumber: Abbas dan  www.islamhariini.org
Dar al-Islam tidak akan dapat berdiri di dalam suatu kondisi di mana terdapat sistem perbankan dan uang kertas yang diedarkan oleh bank menjadi mata uang yang dominan. Ini merupakan suatu hal yang mustahil. Dar al-Islam merupakan tempat yang bebas dari riba, dimana zakat dan jizya  hidup dan dijalankan sebagaimana semestinya. Tidak mungkin hadir seorang Khalifah tanpa Dar al-Islam. Langkah awal yang dibutuhkan dalam menyatukan berbagai macam elemen yang diperlukan untuk menghadirkan Dar al-Islam adalah dengan menegakkan kembali Pasar Terbuka.

Pada saat ini, umat Muslim akan bisa dilayani dengan lebih baik dengan didirikannya pasar-pasar  terbuka islam. Dampak yang akan dialami dalam kehidupan dan kesejahteraan Muslim akan jauh melampaui dimensi sosial dan politik yang dilimiliki oleh kegiatan muamalah seputar mesjid pada saat ini. Kita perlu menerapkan islam secara utuh bukan hanya di dalam masjid tapi juga diluar masjid dimana kita memulai dair diri sendiri dan lingkungan kita  untuk menerapkan hukum dan aturan pasar sesuai dengan Syari’at secara utuh. (lihat www.islamhariini.wordpress.com)

Dalam mempelajari permasalahan Pasar Islam Terbuka, jangan sampai kita dipusingkan atau merasa rendah diri karena istilah ‘pasar’nya. Karena bahkan dalam bentuk yang paling sederhananya, Pasar Islam Terbuka melampaui mal-mal  masa kini dalam hal aksesibilitas, fasilitas, pilihan dan kemudahan-kemudahannya. Walaupun tata letak dan perencanaan pasar akan berbeda, tergantung kepada lokasi dan kondisi geografi, beberapa area dan peruntukan yang akan dijelaskan di bawah ini merupakan yang paling umum dan didapati di mana-mana:

• Area parkir
• Gudang dan penyimpanan
• Workshop
• Berbagai macam area penjualan
• Fasilitas perkantoran
• Area untuk pameran dan acara-acara seni dan kebudayaan
• Fasilitas transportasi umum
• Pengadilan Islam
• Kantor pasar
• Sarana toilet dan kamar mandi
• Area bongkar muat
• Mesjid

Area-area tersebut di atas akan tergantung kepada besarnya area pasar, iklim dan tradisi lokal  nantinya akan berpengaruh  kepada pengaturan tata letak area penjualan. Contohnya, kita dapat saja mendapati bahwa area penjualan sayuran, buah-buahan dan bahan makanan lainnya terpisah dengan area penjualan pakaian, barang pecah-belah dan alat rumah tangga, elektronik, meubel, perhiasan dan barang-barang mewah, makanan jadi, alat-alat pertukangan, alat transportasi dan kendaraan serta area lelang. Baik pedagang kecil lokal maupun importir besar (walaupun tidak selalu berada dalam lokasi yang berdampingan) akan berada dalam satu area pasar, keduanya pun dapat bertemu langsung dengan masyarakat dan pembeli.


Elemen-elemen penting dalam suatu Pasar Islam Terbuka

Pasar Islam Terbuka sudah bisa mulai dijalan oleh seluruh jamaah muslim yang telah memiliki pimpinan di komunitasnya masing-masing, dengan apa yang telah saya paparkan dalam tulisan ini mereka bisa segera memualainya dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
  1. Tidak adanya biaya sewa untuk area penjualan
  2. Hanya berjualan pada area yang telah ditentukan
  3. Tidak berdagang di workshop, kantor dan gudang
  4. Semua bentuk perdagangan dan transaksi terbuka untuk diawasi
  5. Tidak ada area, kios, maupun toko yang permanen. Pemesanan tempat tidak diperkenankan
  6. Semua area penjualan berdasarkan “Yang paling pertama  hadir, mendapat tempat yang terbaik”. Sama seperti sholat berjama’ah di mesjid, di mana yang datang paling awal mendapatkan shaf yang terdepan.
  7. Tidak menjual barang-barang illegal dan haram
  8. Berada dalam pengawasan seorang Muhtasib
  9. Praktek riba tidak diperkenankan
  10. Kebebasan dalam menggunakan Dinar dan Dirham atau mata uang lain yang memiliki nilai intrinsik
Penanggung jawab pasar hanya bertindak jika ada seseorang yang jelas-jelas melanggar hak orang lain atau ketika terjadi ketidak adilan dalam setiap hal. Pentingnya peranan politik, perdagangan dan strategis umat Muslim dalam memegang kendali jalur distribusi perdagangan, baik secara lokal maupun dunia, tidak dapat diremehkan dan merupakan suatu elemen yang penting.

Saat ini sosialisasi Dinar-Dirham telah berjalan hampir sepuluh tahun di jakarta dan bandung, kini saatnya kita mengenali ini bukan hanya urusan dalam urusan koin dinar-dirham saja tapi juga bagian-bagin utama lainnya  untuk menjalankan kembali semua ini, yaitu:

Pelaksanaan pencetakan Dinar dan Dirham yang sesuai dengan  Syari’at, sebagaimana yang telah diamalkan di  Madina al-Munawwarah harus segera diterapkan.
  1. Keberadaan Dinar dan Dirham harus dapat dijangkau dengan mudah oleh setiap masyarakat Muslim di manapun mereka berada.
  2. Para pemimpin Muslim harus mengemban tanggung jawab dalam pelaksanaan pengambilan dan pembagian Zakat dalam kaitannya dengan sunnah, di mana Dinar dan Dirham digunakan sebagai pembayaran bagi Zakat Mal.
  3. Para pedagang dan pengusaha Muslim harus mengambil langkah nyata dalam penggunaan Dinar dan Dirham pada setiap transaksi perdagangan.
  4. Para pedagang Muslim harus pula secara aktif turut serta pendirian dan penegakan Pasar Islam terbuka di daerahnya yang berada di bawah pengawasan dan pimpinan nyata umat Muslim.
  5. Umat Muslim yang memiliki simpanan ataupun investasi di bank-bank, real estate, saham, obligasi ataupun bentuk-bentuk investasi yang sejenis dianjurkan untuk menukarkan dalam bentuk Dinar emas.
  6. 7. Semua lembaga yang berada dalam kontrol Muslim dianjurkan untuk memiliki dana dalam bentuk Dinar dan Dirham
  7. 8. Semua lembaga dan badan amal yang menyatakan dirinya  sebagai amil Zakat dianjurkan untuk mempertimbangkan kemungkinan untuk mengubah bentuk lembaganya menjadi lembaga awqaf yang dapat membantu:
a. pencetakan Dinar dan Dirham Islamic Mint Nusantara (IMN)
b. penyebaran Dinar dan Dirham
c. pendirian kembali pasar Islam terbuka yang berada di bawah kontrol Muslim dan sosialisasi dalam rangka penggunaan Dinar dan Dirham di seluruh Nusantara.
Penerapan yang harus secepat mungkin dilakukan oleh jamaah-jamah islam di Nusantara dan dilakukan terus menerus mengingat kondisi keuangan sistem riba ini tengah menuju kehancuran dan telah menciptakan kerusakan alam dan ketimpangan-ketidakadilan sosial dimana-mana, yang dimulai dengan

Penarikan dan Penyaluran Zakat
Ketika semua poin-poin di bawah ini sudah dipenuhi maka penarikan zakat harus dimulai:
  • Pimpinan jamaah atau orang yang memiliki otoritas telah menyatakan bahwa penarikan zakat akan segera dimulai.
  • Petugas penghitung telah ditunjuk benar-benar memiliki ilmu dalam menghitung nisab zakat.
  • Tersedianya Dinar dan Dirham secara lokal
  • Berdirinya Bayt al-Mal yang berfungsi sebagai tempat pengamanan zakat yang terkumpul, jika diperlukan, dan sebagai tempat dimana zakat yang terkumpul dibagikan.
  • Pimpinan jamaah islam dan para petugas pembagi zakat benar-benar mengetahui golongan mana saja yang berhak menerima zakat dan siapa saja (yang akan selalu diperbaharui oleh petugas penghitung nisab) yang termasuk ke dalam golongan penerima zakat di wilayah kepemimpinannya.
Oleh karenanya, setiap Muslim yang bukan seorang pemimpin harus menempatkan dirinya di bawah kepemimpinan seorang Pemimpin Muslim, dan harus selalu mengingatkan sang pemimpin dalam penerapan poin-poin di atas. Untuk wilayah Jakarta ada pimpinan jamaah yang telah memulai ini di Ribat Jakarta, silahkan bergabung bersama kami dalam melaksanakan ini semua dibawah ini antara lain:

1. Pencetakan Dan Penukaran Koin
Jika ada seseorang yang berminat untuk mencetak koinnya sendiri, atau jika ada seseorang yang ingin menukarkan uang kertasnya menjadi Dinar atau Dirham dalam jumlah yang banyak, maka lembaga pencetakan yang sudah ada seperti Islamic Mint Nusantara (IMN) dapat dihubungi untuk mendapatkan bantuan teknis ataupun saran-saran yang dibutuhkan. Saat ini telah ada pencetakan dinar-dirham mandiri yaitu Islamic Mint Nusantara dan jaringan penukaran dinar-dirham (wakala) yang siap melayani keperluan dinar-dirham bagi muslim dan pasar terbuka islam yang telah berjalan dibandung (lihat www.islamhariini.wordpress.com)

Hari ini telah ada institusi pencetakan yang memiliki tanggung jawab dalam menyediakan Dinar dan Dirham yaitu Islamic Mint Nusantara dan telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dari tahun 2000, dan pencetakan ini  dalam kurun waktu tertentu, memungkinkan harus menerima penukaran kembali Dinar dan Dirham dari mereka yang menerimanya sebagai zakat atau dapat juga penerima zakat menukarkannya melalui jaringan wakala (lihat jaringan wakala di www.dinarfirst.com).

Ini penting, supaya penerima zakat tidak terhalangi dalam menerima rezeki yang diberikan oleh Allah dan dapat langsung memanfaatkan zakat yang diterima sesuai dengan kebutuhannya, tanpa harus terhalang oleh pembatasan transaksi Dinar Dirham dewasa ini, sampai pada masanya nanti ketika peredaran Dinar sudah mencukupi dan kembali diterima sebagai alat tukar oleh masyarakat luas.

Percetakan Dinar Dirham, Dinarfirst dan Jaringan Perdagangan Terbuka akan membantu dan mendukung terbentuknya Kios emas-perak di setiap lapisan masyarakat lokal, yang pada akhirannya akan memberikan kemampuan bagi masyarakat lokal untuk menukarkan Dinar Dirham, melakukan pengiriman dinar-dirham dengan jangkauan lokal dan dunia, membuka rekening, dan membantu prosesjual-beli perdagangan dan keuangan. Kios emas ini dapat dioperasikan sebagai bagian dari suatu bentuk usaha, seperti misalnya menjadi bagian dari sebuah money changer  di suatu agen perjalanan atau menjadi semacam agen penukaran dinar-dirham  di kantor pos atau di toko-toko lokal.

Jika penyedia perseorangan maupun lembaga awqaf tidak ada di suatu wilayah, maka suatu komunitas atau masyarakat dapat mengumpulkan dana dan sumbangan yang nantinya akan ditukarkan menjadi Dinar dan Dirham. Dalam keadaan ini, maka perlu mengangkat seseorang yang bertanggung jawab dalam pengaturan penukaran Dinar dan Dirham. Jumlah dari dana dan koin Dinar Dirham yang akan disediakan disesuaikan dengan besar serta sifat dasar komunitas Muslim setempat.

2. Membuka Simpanan Di Dinarfirst.com
Dinarfirst dapat dihubungkan dengan siapa saja. Sistem Dinarfirst hanyalah salah satu cara untuk memudahkan komunikasi antara wakil yang diberikan kuasa atas uang anda atau setiap pemilik simpanan dinar-dirham . Ini adalah koin emas dan perak yang memiliki bentuk fisik yang nyata. Oleh karenanya, siapa saja dapat berkomunikasi dan memberikan instruksi kepada Wakil secara tatap muka langsung (metode yang paling baik), melalui telepon, melalui kurir maupun pesan tertulis. Anda dapat memindahkan uang anda ke manapun anda berada di dunia setiap waktu, atau menyimpannya di jaringan wakala (Master Wakala Nusantara), atau membayar transaksi, untuk pembelian barang maupun pembayaran kepada pihak ketiga.

Setiap Muslim hari ini yang memiliki tabungan atau dana di bank, institusi keuangan dan yang sejenis harus didorong untuk mulai membuka simpanan dalam bentuk koin Dinar dan Dirham, walaupun hanya dimulai dengan satu Dinar saja. Ini dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan menggunakan e-Dinar maupun dengan menghubungi Wakala dan Jaringan Perdagangan Terbuka yang ada. Lembaga sosial Muslim disarankan untuk mulai menyimpan sebagian dananya dalam bentuk Dinar. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai e-Dinar, anda dapat langsung melihat ke website e-Dinar ataupun menghubungi Wakala-Wakala terdekat.

3. Perdagangan Dengan Menggunakan Dinar dan Dirham
Jaringan Perdagangan Muslim dapat didirikan bagi siapa saja yang mau dan menginginkan untuk menggunakan Dinar emas dan Dirham perak dalam melakukan transaksi perdagangan. Jaringan ini terdiri dari:

a. Pedagang, yang menjual barang langsung kepada masyarakat
b. Pedagang Grosir dan Distributor, yang menjual barang kepada pedagang
c. Importir dan Eksportir
d. Produsen dan Pemilik Industri
e. Penyedia Jasa, termasuk di dalamnya para profesional

Bagian-bagian utama yang menjadi dasar bagi terbentuknya jaringan ini adalah:

1. Penerapan perjanjian usaha yang bebas riba
2. Memulai penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar bebas sukarela
3. Membayar zakat harta dari barang simpanan dan perdagangan

Beberapa kegiatan telah dilaksanakan untuk menelaah dasar-dasar tersebut di atas. Siapa saja yang ingin ikut serta dalam Jaringan Perdagangan Muslim dapat menghubungi Ribat Jakarta. Kegiatan-kegiatan maupun acara-acara lokal untuk memasyarakatkan kembali Dinar dan Dirham harus selalu diadakan. Para pihak yang ingin membantu dan terlibat di dalamnya juga dapat menghubungi Ribat Jakarta.

4. Menegakkan Kembali Pasar Terbuka
Pasar Terbuka Islam dalam bentuk yang sesungguhnya tidak dapat didirikan di persada kuffar. Walaupun begitu sangat penting bagi kita untuk mengusahakan berdirinya pasar sedekat mungkin dengan bentuk aslinya, Pasar terbuka akan menjadi sarana dakwah yang besar dan membuka peluang perdagangan bagi umat Muslim  maupun non-Muslim.

Jika kita dapat mencapai apa-apa yang telah diterangkan di atas maka kita kemudian akan melakukan banyak hal untuk menegakkan pasar terbuka. Sebuah gudang yang luas, dengan area parkir dan bongkar muat yang memadai dapat merupakan awal dilihat dari segi lokasi pasar.
Walaupun begitu, hal yang dapat menarik pembeli dan masyarakat untuk datang ke pasar adalah keragaman barang dan layanan yang diberikan.  Oleh karena itu, kita harus mendahulukan beberapa hal yang dapat ditemui di pasar, seperti:
  • Bermacam-macam penyedia jasa (agen pengiriman dan ekspedisi, agen penerbangan, pembuat sepatu, penjahit, servis barang  elektronik dan lain-lain)
  • Petani atau pemasok sembilan bahan pokok (beras, gandum, gula, tepung, sayur-sayuran, daging, dan makanan pokok lainnya)
  • Distributor, pembuat, ataupun penjual produk-produk populer (handphone, computer, furniture, dan lain-lain)
  • Sehubungan dengan poin-poin di atas, beberapa hal di bawah ini memerlukan perhatian lebih lanjut:
  • Sebelum para pihak yang ingin turut serta dan memberikan komitmen mereka dalam membantu pendirian pasar, ada baiknya mereka juga telah melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan Dinar dan Dirham, mereka juga sebaiknya sudah memiliki rekening Dinarfirst dan yang terpenting mereka adalah orang yang telah membayarkan zakat mereka secara benar kepada pemimpin Muslim.
  • Tanpa adanya wakaf, maka proses pendirian pasar ini  dijalankan dengan pendekatan komersial atau semi-komersial. Seperti pasar Islam yang telah berjalan di Bandung oleh Jamaah Salman-ITB
  • Pada awalnya, area penjualan maupun kios masih bisa disewakan, akan tetapi sejalan dengan pertumbuhan pasar, hal ini akan terhapus dengan sendirinya. Pasar dapat membiayai dirinya sendiri misalnya dengan cara menyewakan gudang penyimpanan, lahan untuk pompa bensin, penyewaan peralatan atau menyediakan bentuk layanan lainnya, atau dengan mendirikan satu atau dua lembaga awqaf.
  • Penyedia Dinar dan Dirham harus berada di pasar ( ini sudah dilakukan oleh IMN bersama dengan Pasar Terbuka Salman), dan menganjurkan masyarakat untuk menukarkan uang kertasnya menjadi Dinar dan Dirham. Harga dalam Dinar dan Dirham  tidak akan menjadi masalah bagi pembeli yang biasanya pada masa awal ini merujukkan nilai Dinar dan Dirham kepada nilai mata uang kertas yang berlaku, sama halnya jika seseorang pergi ke negara lain yang menggunakan mata uang yang berbeda.
5. Sadaqah Dengan Menggunakan Dinar-Dirham
Membayarkan sadaqah, infaq atau zakat mal dalam bentuk Dinar akan menjadi mudah dalam waktu dekat ini: Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan Dinarfirst. Jika pihak yang dituju memiliki simpanan dinarfirst, maka transaksi yang dilakukan akan menjadi lebih mudah dengan memasukkan password dan beberapa sistem keamanan lainnya, proses transfer dapat diselesaikan dalam waktu beberapa menit saja. Sadaqah, infaq atau zakat mal juga dapat dibayarkan kepada pimpina jamaah islam setempat untuk kemudian dibagikan kepada golongan yang berhak atasnya. Silahkan hubungi kami melalui www.dinarfirst.com atau www.islamhariini.org

Demikianlah penjelasan dari kami mudah-mudahan dapat menjadi jalan keluar untuk segera melaksanakannya, silahkan hubungi kami dan dengan senang hati kami akan menjelaskan dan membantu urusan ini dalam hal-hal penyediaan dinar-dirham, pembentukan pasar terbuka islam serta pelayanan simpanan dan pertukaran Dinarfirst.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

1 comments:

Nur Rhahma Khamis, 24 Jun, 2010

Waah, mearik banget ulasannya investasi emas dan dinar memang masih jadi primadona saat ini.