Catatan Terkini JutawanDuniaEmas

GOLD - (current bid, $ change, low, high) Update every minute

Mungkinkah Harga Emas akan turun seperti tahun 1980an - Pak Muhaimin Iqbal

Salam semua,

Sesungguhnya saya sangat suka berkongsi ilmu dari hasil pembacaan saya. Maka di sini saya kongsikan satu lagi artikel yang mungkin mampu menjawab persoalan dan keraguan serta keinginan anda semua. Persoalan yang menarik iaitu mungkinkah harga emas akan turun seperti tahun 1980an. Jadi bacalah....moga anda beroleh manfaat daripadanya. Artikel asal boleh anda perolehi di link berikut.
http://www.dinarislam.com/political-economy/mungkinkah-harga-emas-akan-turun-terus-seperti-tahun-1980-an.html

Saya pernah menulis tentang Misery Index atau Index Kesengsaraan suatu negara yang diukur dengan 4 komponen yaitu Inflasi, Pengangguran, Interest Rate dan GDP. Kali ini saya ingin meng-elaborate salah satu dari unsur yang menyengsarakan rakyat tersebut yaitu inflasi.
Banyak cara untuk mengukur inflasi, namun di negara maju sekalipun data inflasi dari pemerintah sering diragukan oleh rakyatnya. Di Amerika misalnya yang menganggap dirinya paling transparan, data inflasinya dibantah oleh seorang kakek-kakek John Williams dari Shadow Government Statistics.
Ada data inflasi yang sebenarnya tidak bisa berbohong yaitu harga barang yang satu dibandingkan dengan barang yang lain yang bersifat baku. Yang selalu kita contohkan di sini adalah harga emas1 Dinar terbukti stabil cukup untuk membeli seekor kambing selama lebih dari 1400 tahun. Jadi harga emas ini bisa untuk mendeteksi apakah suatu negara mampu mengendalikan inflasi atau tidak, bila negara tidak bisa mengendalikan inflasi – maka negara tersebut tidak akan bisa memakmurkan rakyatnya – lihat di tulisan saya mengenai Misery Index tersebut untuk detilnya.

Contoh konkrit dari korelasi antara harga emas dengan inflasi yang juga merupakan indikator kemakmuran ini dapat dilihat dari sejarah harga emas di Amerika 100 tahun terakhir seperti dalam grafik di bawah. Sampai tahun 1971 ketika harga emas dipatok pada nilai US$ 35/Oz (US$ 21/Oz sampai 1930) – rakyat seharusnya cukup makmur karena daya beli uang mereka tetap.
us-gold-history

Namun perhatikan setelah tahun 1971 ketika negeri itu tidak lagi mengkaitkan pencetakan uangnya dengan emas; inflasi langsung melonjak dan puncaknya tahun 1980 ketika negeri itu berada dalam keterpurukan yang serius yang ditandai dengan inflasi yang mencapai angka 13.2%.

Yang menarik adalah negeri itu pernah berhasil mengendalikan inflasi ini dengan sangat baik yaitu ketika presidennya Ronald Reagan. 3 tahun di awal pemerintahannya dia berhasil menurunkan tingkat inflasinya menjadi tinggal 3.2% saja. Anda bisa perhatikan dari grafik di atas bahwa puncak inflasi bersamaan dengan puncak harga emas tertinggi tahun 80-an yaitu US$ 615/Oz; kemudian awal penurunan harga emas dimulai dari keberhasilan Reagan mengendalikan inflasi ini.

Di awali dengan kemampuan pemerintah AS mengendalikan inflasi ini, harga emas terus turun dan mencapai titik terendahnya tahun 2001 ketika harga emas tinggal hanya US$ 278/Oz saja.
Pertanyaannya adalah, kalau harga emas dalam US$ pernah begitu lama mengalami penurunan (bearish) – mungkinkah ini akan terjadi kembali ke depan diawali dengan era Obama sekarang? Saya berpendapat hal ini kecil sekali kemungkinannya terjadi, karena Obama dan pemerintahan dunia saat ini tidak melakukan 4 hal esensial yang dilakukan oleh Reagan yaitu:

1) Di awal pemerintahannya Reagan mencanangkan pemotongan pajak untuk merangsang investasi, tumbuhnya enterpreneurship dan membangkitkan etos kerja. Kita tahu kemudian dalam sejarah bahwa raksasa-raksasa industri teknologi tumbuh pesat saat itu dan mereka tetap ada sampai sekarang.

2) Langkah kedua adalah menghilangkan unnecessary cost on the economy. (Kita perlu belajar banyak dari langkah kedua ini bila kita ingin bangun dari keterpurukan kita saat ini yang dalam skala dunia berada di urutan 122 dari 183 negara dalam hal kemudahan berusaha.)

3) Mengendalikan anggaran belanja pemerintah. (Lagi –lagi di bidang ini kita juga perlu belajar; ketika kita lagi terpuruk ya jangan membeli mobil baru yang mahal untuk para pejabat, jangan memekarkan daerah karena akan menambah beban negara, jangan memperbanyak Pilkada, Pileg , Pilpres, dlsb. yang semuanya berdampak pada beban biaya yang harus ditanggung rakyat.)

4) Yang ke-4 Reagan mencanangkan anti-inflation monetary policy yang kemudian terbukti ampuh menurunkan tingkat inflasi tinggal ¼-nya saja hanya dalam waktu 3 tahun.
4 hal tersebut di atas tidak dilakukan oleh pemerintahan Obama sekarang dan negara-negara lain yang senangnya meniru apa yang mereka lakukan, kini mereka mendapatkan guru yang ‘…’ berdiri, maka muridpun ‘…’ berlari.

Harga emas yang menjulang selama dasawarsa terakhir belum ada tanda-tanda berakhir, karena ini juga cerminan inflasi yang sesungguhnya dari uang kertas maka rakyat di seluruh dunia harus mulai berikhtiar sekuat tenaga untuk bisa memakmurkan diri dan keluarganya karena policy pemerintahnya masing-masing nampaknya tidak atau belum akan membawa kemakmuran bagi mereka dalam waktu dekat. Wa Allahu A’lam dan saya bisa saja keliru.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Ada apa disebalik "Bank Islam" - oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo

Salam semua,

Sekadar berkongsi artikel yang ditulis oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Artikelnya agak panjang. Saya harap anda semua dapat luangkan sedikit masa dalam membacanya secara keseluruhan. Saya perolehi artikel ini dari
http://www.islamhariini.org/esoteric/esoAR02.htm.

Mungkin ianya bersifat kontroversi, namun jadikanlah ia sebagai ilmu dan panduan dalam menilai mana yang baik dan mana yang buruk. Saya harap ianya dapat diterima sebagai satu komen atau pandangan yang dapat membina dan memperbetulkan sistem yang digunapakai ketika ini. Semoga kita sentiasa berada di bawah rahmat ALLAH SWT.

Saya kongsikan artikel penuh di sini.

ADA APA DI BALIK 'BANK ISLAM'
oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Sejak awal, keberadaan 'Bank Islam' telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia - yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional.

Apa yang disebut-sebut sebagai 'Bank Islam' tidak lain merupakan bagian dari institusi ribawi yang bertentangan dengan Islam. 'Bank Islam' merupakan suatu usaha aneh untuk menggoyahkan, sebagai mana yang terjadi dalam kristen, sikap tegas Islam dalam menolak riba selama 14 abad.

Sejak awal, keberadaan 'Bank Islam' telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia - yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional.   'Negara Islam' adalah salah satu rekaan dari kekuatan kolonial, dimana istilah ini memiliki arti yang bertolak belakang dengan Islam, dan memiliki sifat anti Islam, yang bermuara pada berakhirnya penjajahan kolonial secara wilayah dan dimulainya penjajahan kolonial gaya baru melalui sistem finansial.

Lembaga konstitusi model barat (yang menjadi model bagi Revolusi Perancis), telah melahirkan sistem pembatasan alam yang tidak tidak masuk akal, terciptanya sebuah sistem birokrasi   parlemen yang represif, diperkenalkannya pajak, hadirnya sebuah penipuan besar dimana penggunaan uang kertas dan riba (bank) dilegalisasikan - semua ini bertentangan dengan Islam. Maka 'Bank Islam' tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah produk khas yang jahat dan rendah dari   'Negara Islam'.

Untuk memasyarakatkan 'Bank Islam', sebuah ilmu baru yang dikenal sebagai 'Ekonomi Islam' diperkenalkan oleh berbagai universitas-universitas di Amerika dan Eropa. Walaupun kedua konsep ekonomi yang tidak mempunyai hubungan satu sama lain ini salah dan dipandang rendah oleh kalangan Muslim yang memegang teguh tradisi Islam, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua konsep ini telah menjadi suatu dasar pembenaran yang dipakai oleh para birokrat dan pengelola negara yang   mengusung konsep 'Islam Modern'.   Para ekonom Islam yang mengenyam pendidikan kelas dua dari berbagai universitas Barat tidak akan dapat melihat bagaimana pondasi ekonomi telah diporak-porandakan secara keilmuan untuk kemudian dipraktekkan di Eropa.

Pemikiran rasional dari sebuah ilmu positif   yang banyak dipertanyakan di Eropa ini malah dibela mati-matian oleh para birokrat baru yang masih terpesona oleh pendidikan yang mereka terima dari barat . Bahwa banyak kalangan yang mendukung gerakan modernisasi ini memiliki ketulusan, seberapapun naifnya, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditolak, waktu dan kedewasaan akan menujukkan sisi lain yang pahit dari ideologi dan ilmu modern yang mereka percayai ini. Kembali kepada tradisi Islam bukan hanya menjadi obat terbaik guna melawan gerakan modernisasi di banyak negeri Muslim, bahkan di tangan sejumlah generasi muda Muslim barat, kembali kepada Islam telah mengasilkan sesuatu yang melampaui modernisme dan puncak dari peradaban Eropa yang kita kenal selama ini.

Berbeda dengan kebingungan yang dihasilkan oleh para modernis, posisi dan sikap Shari'at Islam sudah jelas dan tidak menimbulkan pertentangan.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.


Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"
(Qur'an, al-Baqarah, 278-279)
Dari ayat ini jelas sudah bahwa Muslimin tidak hanya wajib meninggalkan riba, akan tetapi ia juga wajib memeranginya. 'Bank Islam' merupakan institusi riba, dan sebagaimana institusi riba lainnya, wajib ditolak dan diperangi. Selain dari kebohongan dibalik nama 'Bank Islam', kita dapat menjabarkan, paling tidak tiga alasan, mengapa praktek ini merupakan praktek ribawi.

A. Penciptaan dan Pemakaian Uang Kertas yang Merupakan Praktek Monopoli
Shari'at melarang pemaksaan penggunaan satu mata uang dalam perdagangan; secara jelas dinyatakan dalam Shari'at bahwa uang adalah sesuatu yang diterima oleh masyarakat dan memiliki nilai nyata sebagai alat tukar. Jika kita menyatakan bahwa uang kertas yang memiliki sifat monopolistik, yang tidak memiliki nilai komoditas apapun dimana nilai yang dimilikinya merupakan hasil yang dipaksakan oleh hukum suatu negara, maka jelaslah sudah bahwa praktek uang kertas ini tidak memiliki hubungan apapun dengan Deen Islam. Melihat kepada kenyataan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak menggunakan sistem moneter uang kertas, merupakan suatu bukti bahwa kaum Muslim dewasa ini hidup tanpa adanya pemerintahan Islam yang otentik.

Tidak ada satu alasan strategis dan politis yang dapat menjustifikasi pemak saan penggunaan uang kertas sebagai bagian dari pemerintahan Islam, hal ini terjadi kerena pemaksaan tersebut didasari oleh penipuan terhadap orang-orang yang menginginkan kehadiran pemerintahan Islam yang sah; lebih jauh, adalah suatu kontradiksi jka sebuah pemerintahan yang adil dan bijaksana membiayai dirinya dengan cara merampok rakyatnya sendiri.

Penggunaan uang kertas oleh institusi manapun bertentangan dengan Islam. Dalam kasus bank, kita dapat menambahkan satu elemen yang bertentangan ini - salah satunya adalah kemampuan bank untuk menciptakan uang kertas secara bebas dengan memberikan kredit - tidak perduli apakah uang kertas ini digunakan untuk suatu usaha yang sah atau pinjaman riba. Menggunakan pinjaman sebagai metode penambahan modal secara artifisial dilarang oleh Shari'at.

"Tidak diizinkan untuk membayar pinjaman dengan cara meminta si peminjam untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang berhutang kepada si peminjam" Jelaslah bahwa tidak diizinkan untuk membayar hutang dengan hutang

"Tidak diperkenankan atas kamu untuk menjual sesuatu yang tidak kamu miliki, dimana kamu menyatakan hak atasnya dan memberikan kepada si pembeli" ('Al-Risala' of Ibn Abi Zaid al-Qayrawani, bab 34)

Imam Malik berkata: 'Tidak diperkenankan atas seseorang untuk membeli/memindahkan hutang orang lain, dengan atau tanpa kehadiran orang tersebut, tanpa sepengetahuan orang yang dihutangi. Sesungguhnya ia telah membeli sesuatu yang tidak ada jaminan atasnya dan penuh keraguan, jika transaksi ini tidak dapat dipenuhi apa yang telah dibayarkan akan kehilangan nilainya. Transaksi ini meragukan dan tidak memiliki kebaikan' (al Muwatta, Bab 31)

Konfirmasi dari sebuah hutang menjadikan hutang tersebut tidak boleh dialihkan; konfirmasi terjadi dibarengi dengan janji/jaminan bahwa hutang akan dan dapat dibayar. Dengan kata lain, sebuah ringatan akan dikeluarkan terhadap seseorang yang memiliki hutang yang tak dapat dibayar dan ingin memindahkan hutang ini ke pihak lain. Kondisi ini tidak diperbolehkan.

Imam Malik menunjukkan perbedaan antara seseorang yang berhutang atas apa yang ia miliki dengan seseorang yang berhutang atas sesuatu yang ia tidak miliki, bentuk hutang yang disebut terakhir ini tidak dianjurkan karena dapat mengarah ke riba dan penipuan (al Muwatta, bab 31), seperti yang terjadi pada sistem perbankan. Shari'at melarang adanya komersialisasi dan penggandaan hutang. Maka, usaha perbankan seperti di atas tidak dapat diterima dalam Islam; Satu-satunya fungsi yang dapat dijalankan oleh instutisi seperti ini adalah untuk transfer uang tanpa adanya penambahan apapun terhadap nilai awal uang tersebut.

B. Pemaksaan Hak Kepemilikan
Alasan kedua tidak Islamnya 'Bank Islam' adalah sifat hak kepemilikannya yang bergantung kepada struktur undang-undang. Dalam Islam, sebuah perjanjian usaha/dagang harus dapat menjamin identitas dan hak kepemilikan yang bermuara pada kepercayaan dan rasa hormat terhadap hak ini. Dengan demikian ada dua bentuk perjanjian usaha/dagang bagi dua orang atau lebih:


  1. Perjanjian pinjaman usaha (qirad), dimana pemilik modal memberikan kepercayaan atas barang/investasi yang ia miliki kepada seseorang yang ditunjuk sebagai agen dalam menjalankan usahanya.
  2. Kepemilikan bersama, dimana beberapa pemilik modal membuat suatu kesepakatan dalam menjalankan suatu usaha/perdagangan (dalam bentuk suatu perjanjian), dalam hal ini kepemilikan atas usaha didasari oleh kondisi yang adil di antara para pemilik. Struktur kepemilikan dari 'Bank Islam' tidak didasari oleh aturan dan syarat tegas dari Shari'at   melainkan mengambil model dari korporasi Barat, dimana suatu usaha/perdagangan tidak dijalankan oleh pemiliknya, melainkan oleh suatu sistem pemaksaan yang dikenal sebagai majorities (mayoritas) .
Artinya, para pemilik modal yang menjalankan suatu perjanjian model Barat ini   tidak memiliki suatu perlindungan atas usahanya karena mereka tidak melaksanakan qirad, sebagaimana semestinya, keadaan ini juga tidak mengizinkan seorang pemilik modal (kecuali jika ia seorang pemilik mayoritas ) untuk mengambil tindakan/keputusan bagi usahanya, walaupun ia memiliki usaha tersebut. Karena hal ini tidak tercantum dalam kontrak model Barat Jelaslah bahwa perjanjian usaha model ini bukanlah sebuah perjanjian usaha melainkan penyerahan dan pengalihan paksa hak kepemilikan sang pemilik modal yang dibungkus dengan canggih. Dengan kata lain, hanya orang (atau sekelompok orang) yang berstatus mayoritas-lah yang memiliki hak kepemilikan atas usaha tersebut. Atas dasar inilah, perjanjian usaha model barat tidak dapat dikatakan sebagai usaha bersama, ataupun bisa dianggap sebagai pinjaman usaha.

Pinjaman usaha (qirad) bukanlah pinjaman uang dalam suatu jangka waktu terbatas tanpa adanya kejelasan investasi/usaha, melainkan suatu pinjaman yang digunakan untuk mendirikan suatu bentuk usaha tertentu:

Imam Malik berkata;

"Tidak diizinkan bagi seorang agen untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad merupakan hak miliknya untuk beberapa waktu, dimana uang tersebut tidak dapat ditarik darinya."
Imam Malik melanjutkan;
"Tidak dibenarkan pula bagi pemilik modal untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad tidak perlu dikembalikan dalam jangka waktu tertentu karena qirad tidak memiliki jangka waktu tertentu"
(al-Muwatta, Imam Malik, Bab 32)
Perjanjian pinjaman usaha dalam qirad menyatakan secara jelas identitas orang yang menjadi agen atau pemilik baru dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas suatu investasi/usaha. Maka dari itu pinjaman tidak dapat dilakukan melalui perantara mayoritas atau sekelompok orang yang menjadi pemilik tunggal, dimana keberadaan pemilik modal minoritas menjadi terabaikan, sehingga dari waktu ke waktu, pemilik modal minoritas harus melaksanakan keputusan pemilik modal mayoritas walaupun pemilik modal minoritas tidak setuju dengan keputusan tersebut. Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa jika seseorang ingin berinvestasi/berusaha/berdagang, maka:

Pertama , ia harus mengetahui segala sesuatu mengenai usaha yang berhubungan dengan investasinya (sesuai dengan kondisi awal yang diketahui secara masuk akal oleh tiap pihak, dan kondisi yang diinginkan secara lengkap);

Kedua , artinya, jika seseorang atau sekelompok orang dapat mengambil suatu keputusan untuk dilaksanakan oleh suatu bentuk usaha maka ia adalah pemilik (atau mitra-pemilik), dimana jelas, dan hanya para pemiliklah yang dapat memutuskan sesuatu bagi usaha yang ia miliki;

Ketiga , dalam setiap kemitraan, para pemilik memiliki hak dan status yang sama (pemenuhan atas perjanjian yang telah disetujui bersama) walaupun tugas yang dilakukan oleh masing-masing pemilik berbeda dalam usaha ini (pembagian hasil keuntungan akan dilaksanakan secara proporsional);

Keempat , jika dalam suatu perjanjian mengakibatkan hilangnya hak pemilik modal untuk ikut mengatur usaha tersebut, maka dalam perjanjian tersebut telah terjadi pengambil alihan secara paksa hak kepemilikan dari pemilik modal.

Secara singkat, struktur kemitraan pemilikan dalam 'Bank Islam' dimana para pemilik saham mayoritas dapat memutuskan sesuatu, tidak dapat diterima oleh Islam; karena hal ini merupakan pemaksaan terhadap pemilik saham minoritas, dimana mereka telah kehilangan hak kepemilikannya secara paksa di tangan dewan eksekutif dan administrator yang   mewakili para pemegang saham mayoritas.

C. Pembayaran Bunga Bersifat Ribawi
Struktur dan metode yang dilakukan oleh 'Bank Islam' dalam setiap perjanjian usaha mengakibatkan terjadinya fluktuasi nilai yang berpengaruh kepada setiap transaksi individual yang dilakukan oleh bank. Akibatnya, setiap perjanjian yang dilakukan oleh 'Bank Islam' adalah riba.

Dalam usaha kita untuk menghindarkan diri dari sistem moneter ini, dapat kita lihat secara jelas bahwa setiap perjanjian usaha yang terjadi dalam sistem ini memiliki sifat ribawi karena alat tukar yang digunakan dalam pertukaran komoditas ini adalah uang kertas, yang nilainya ditentukan oleh tekanan, kekuatan dan monopoli negara , sebuah institusi yang memiliki sifat ribawi yang sedemikian parahnya.

Setiap pinjaman dari komoditas yang akan terpengaruh oleh devaluasi dan nilainya bertambah pada saat ia dikembalikan adalah riba. Sebuah pinjaman tidak dapat dikaitkan dengan suatu komoditas yang nilainya selalu berubah. Jika devaluasi yang tak dapat dihindari terjadi, maka suatu pembayaran kompensasi yang memiliki nilai sama terhadap devaluasi atas suatu barang dapat dilakukan (hal ini jangan disamakan dengan bunga).

Fakta ini menumbangkan validitas prinsip 'bebas bunga' yang dianut oleh   'Bank Islam', karena uang kertas tidak dapat dianggap sebagai uang sah yang memiliki nilai stabil. Setiap kali bank meminjam sejumlah uang dalam suatu periode waktu, pinjaman tersebut mengalami devaluasi dalam setiap periode waktu peminjaman. Hal ini sama dengan tipuan riba dalam kasus meminjamkan gandum dalam jangka waktu tertentu (selama waktu panen) dan mensyaratkan   bahwa gandum tersebut harus dikembalikan pada saat gandum memperoleh harga yang lebih baik di pasar (beberapa bulan setelah panen).

Ini tidak berarti bahwa pengambilan bunga yang senilai dengan inflasi diizinkan dalam praktek peminjaman uang kertas, karena uang kertas tidak akan pernah bebas dari fluktuasi. Pembayaran deviden, kecuali merupakan pembagian dari hasil keuntungan sebuah usaha dan telah disetujui oleh semua pemilik, adalah pembayaran bunga   bersifat ribawi. Shari'at Islam tidak memiliki sedikit keraguan pun terhadap hal ini.

Satu-satunya hal yang memperbolehkan penambahan atau pengurangan dari pengembalian suatu pinjaman adalah keuntungan atau kerugian yang dialami oleh sebuah usaha yang terkait dengan pinjaman tersebut. Tidak ada satu pihak pun yang dapat menggunakan atau merencanakan penggunaan hasil dari keuntungan yang belum dibagikan.


"Seorang pemilik modal tidak dapat menyatakan bahwa ia telah mendapatkan bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan agennya; sebagaimana juga sang agen tidak dapat menyatakan bahwa ia memiliki bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan pemilik modal."
(al Muwatta, Imam Malik, bab 32)
Dewasa ini yang sering terjadi adalah sang agen tidak membagikan hasil keuntungan, melainkan memberikan estimasi (perkiraan) keuntungan. Keuntungan adalah selisih dari nilai dasar (atau harga pasaran) dari suatu barang/usaha/investasi dengan harga jual yang ditawarkan. Oleh karenanya keuntungan bukanlah merupakan estimasi 'objektif' melainkan hasil yang nyata

Adalah suatu hal yang lumrah jika diantara para mitra usaha ada yang ingin melanjutkan perjanjian usaha dan menggunakan hasil keuntungan yang sudah didapatkan dengan membuat suatu 'kesepakatan bersama', dimana keuntungan yang didapat bisa dibagi seluruhnya atau pun sebagian, dan bagian yang tersisa ditambahkan menjadi bagian dari modal usaha. Tapi juga sebaliknya, jika diantara para mitra ini ada yang tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian usaha, atau jika ia tidak menyetujui suatu 'perkiraan keuntungan yang objektif'   yang dilakukan oleh seseorang - atau bahkan oleh sekelompok pemodal 'mayoritas' - mengenai hasil keuntungan yang akan didapat, maka ia berhak, sebagaimana telah menjadi haknya sebagai salah seorang pemilik usaha, untuk tidak melanjutkan perjanjian usaha dan memastikan - dengan melihat hasil nyata dari usaha yang dilakukan- mengenai kebenaran/hasil dari sebuah 'perkiraan keuntungan yang objektif

Hal ini bukanlah merupakan pelanggaran dari hak kepemilikan para mitra lainnya, karena perjanjian usaha yang pertama telah dipenuhi. Lagi pula, perjanjian usaha dapat dilanjutkan dengan cara membeli/membayar proses likuidasi dari seorang mitra yang tidak menginginkan kelanjutan usaha ini, atau jika ia tidak menerima "perkiraan keuntungan yang objektif" dari usaha lanjutan yang akan dikerjakan. Perhitungan dari hasil keuntungan yang dimiliki oleh setiap jenis usaha secara logis adalah sama, baik usaha itu didirikan atas dasar pinjaman usaha (qirad) atau pun sebagai kepemilikan bersama/kemitraan. Secara umum qirad adalah suatu perjanjian usaha, dimana usaha tersebut memiliki jenis usaha yang jelas dan dijalankan oleh seseorang atau oleh sekelompok orang yang jelas identitasnya, dan jelas pula hasil yang akan didapat oleh usaha tersebut. Qirad tidak dapat dijalankan jika tidak adanya kejelasan, baik mengenai jenis usaha, identitas dari pelaku usaha maupun hasil yang dicapai dari usaha tersebut.

Secara singkat, sistem perhitungan dan perkiraan deviden perusahaan modern yang dianut oleh 'Bank Islam', bukanlah merupakan hasil keuntungan yang nyata dari suatu usaha, melainkan hanyalah perkiraan - bisa lebih dan bisa kurang - yang sarat akan bunga ribawi. Selain dari fakta bahwa perkiraan yang dilakukan tidak selalu tepat, ada sebuah fakta lagi yang menunjukkan bahwa setiap perjanjian usaha yang dibuat oleh 'Bank Islam' tidak adil, karena setiap perjanjian yang berlaku antara perusahaan dan para pemilik modal menunjukkan bahwa pemilik modal dapat kehilangan haknya sebagai pemilik perusahaan jika mereka tidak setuju terhadap kebijakan yang dibuat, ini merupakan pengalihan hak kepemilikan secara paksa.

Riba telah menodai perdagangan/perniagaan, dengan mengubahnya menjadi sistem ribawi. Perdagangan yang adil tidak akan dapat dicapai selama penggunaan sistem moneter dan finansial 'modern' masih terus diterapkan. Semua usaha untuk menegakkan kembali pasar Islam, perdagangan dan perjanjian usaha Islam harus didasari oleh prinsip keadilan yang termaktub dalam Al-Qur'an (al Baqarah, ayat 282) dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Shari'at. Islam, yang didasari oleh Al-Qur'an dan tradisi fiqh yang kuat, telah menjadi sebuah benteng tak tergoyahkan dan sumber pengetahuan tertinggi bagi Muslimin, dan ia akan tetap menjadi seperti itu hingga akhir zaman. 'Bank Islam' merupakan Kuda Troya yang disusupkan oleh para musuh Islam ke dalam Dar al-Islam . '


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

4 sebab yang mempengaruhi harga emas dunia

Salam semua,

Sekadar ingin berkongsi sedikit ilmu yang saya perolehi semalam ketika menghadiri Seminar Agen di Public Gold Bandar Sunway kelolaan En. Syukor (Jutawanemas). Antara yang dapat saya kongsikan ialah 4 sebab yang mempengaruhi harga emas

1. Penawaran dan Permintaan (Supply and Demand)
Jika berlaku banyak penawaran pada emas, maka harga emas akan mengalami penurunan. Jika terdapat banyak permintaan maka harga emas akan melonjak naik. Keadaan ini adalah sama seperti komoditi-komoditi lain di dunia.

2. Kepercayaan orang ramai terhadap USD
Kepercayaan orang ramai terhadap USD akan juga mempengaruhi harga emas. Indek kepercayaan ini adalah berlawanan dengan harga emas. Jika sekiranya kepercayaan kepada USD meningkat, maka harga emas akan berlaku penurunan. Ini adalah kerana orang akan lebih  membeli USD berbanding emas. Tetapi jika sebaliknya, jika orang hilang kepercayaan kepada USD, maka emas akan digunakan sebagai simpanan melindungi kekayaan mereka.

3. Keadaan ekonomi semasa
Keadaan ekonomi juga mempengaruhi secara langsung harga emas. Antaranya jika pasaran saham dunia mengalami kemerosotan, maka harga emas akan melambung. Ini adalah hasil tindakan para pelabur saham yang beralih arah kepada emas untuk melindungi pelaburan mereka. Begitu juga sebaliknya harga emas akan menurun apabila pelabur mula kembali melihat keadaan pasaran saham yang lebih baik.

4. Keadaan politik semasa
Keadaan politik dunia juga akan mempengaruhi harga emas. Sebagai contoh krisis antara China dan Amerika Syarikat. Di mana China mula menolak penggunaan USD sebagai simpanan aset (reserved asset). China mula mencari dan menyimpan emas sebagai simpanan aset negara. Jika perkara ini berlaku kepada negara-negara lain maka secara tidak langsung permintaan terhadap emas akan meningkat. Ini secara langsung akan melonjakkan harga emas dunia.

Jadi dalam keadaan situasi masa kini, harga emas berkemungkinan besar akan mengalami kenaikan. Jadi sebelum keadaan tersebut berlaku, apa kata anda mulakan simpanan emas anda. Simpanan emas akan melindungi nilai wang yang anda miliki.

Hubungi saya di 019-25690109 untuk maklumat lanjut.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

What is the Islamic GOLD DINAR?

Salam semua,

Lama gak tak update blog nie dengan artikel-artikel menarik. Jadi dikesempatan yang sangat terhad ini saya selitkan satu artikel berkenaan dengan pengenalan kepada Dinar Emas ini. Semoga kita mendapat manfaat daripadanya.

Artikel asal boleh diperolehi di http://worlddinarconference.com/art03.html


By Craig R. Smith, CEO SATC

A.D.700 – A.D. 1924: From the very beginning, Muslims used a gold coin called a Gold Dinar as their form of money. The Gold Dinar remained the official Islamic currency until the collapse of the Ottoman Empire in 1924… when it disappeared for 77 years.
But on Nov. 7, 2001 — less than two months after the terrorist attacks of Sept. 11 — the Islamic Dinar was officially re-launched by the Islamic Mint in West Malaysia and is now available to the public.
Although a beautiful coin, the Gold Dinar could pose a serious threat to the U.S. economy! In fact, its supporters believe the Gold Dinar will become the official currency of more than 1.5 BILLION Muslims worldwide. Now radical Islam is urging Muslims worldwide to drop the U.S. Dollar and adopt the Gold Dinar as their primary currency!

WHY IS THE DINAR A THREAT TO THE U.S. DOLLAR?
Since the reissue of the Gold Dinar in November 2001, the U.S. Dollar has dropped to a RECORD LOW against the euro… while the price of gold has SOARED from about $260 per ounce to an 8-year RECORD HIGH of over $410 per ounce. And this is just the beginning!
As the dollar continues to drop, the priced-for-perfection stock market could be impacted dramatically. Unprepared investors could lose BILLIONS! It’s no coincidence that Osama bin Laden chose to strike the World Trade Center on Sept. 11… Why?

Because, the World Trade Center represented the heart and soul of the U.S. economy. And destroying the U.S. economy is the main pillar of bin Laden’s strategy to bring down the United States.

Back in 1997, there was a huge and devastating currency raid by the famous trader, George Soros, who leveled Asian monetary units and caused the major Asian economies to falter. It is true that some of those economies have not fully recovered. However, it is also true that history may point to this currency raid and raider as the germination of the seed for the uniting factor of Islamic economic power that changed the economic and monetary world.

FROM OIL FOR DOLLARS … TO … OIL FOR GOLD!
On Jan 18 Forbes reported that Sell oil for gold, Mahathir tells Saudi Arabia … “Former Malaysian Prime Minister Mahathir Mohamad said on Sunday that Saudi Arabia should sell oil for gold, not dollars, to avoid being “short-changed” by a decline in the U.S. currency … He suggested countries tally their total annual imports and exports and settle the difference at the end of the year in “gold dinars.”

Recent news supports the idea that the Gold Dinar, with support from 53 other Islamic nations, is a planned offensive against the use of the dollar as a settlement currency for oil. It is perceived, and correctly so, that the Islamic world is controlled via the use of the US dollar as the main settlement currency.

When I say “controlled” I mean whatever happens economically in the USA is exported there via the dollar. Dollars exchanged for the Gold Dinar currency as a measure for gold settlements quarterly or gold convertible to pay for certain oil imports would end all the debate of whether or not gold has a place in the monetary system.

CAN RADICAL ISLAM CONVINCE MUSLIMS TO USE THE GOLD DINAR INSTEAD OF THE DOLLAR?
IF it was just the radical fundamentalists that were pushing the gold Dinar, you could presume that this movement would never get off the ground, BUT it is not.

On Jan. 8, 2004 the Malaysian Star reports, “Malaysian gold mine bought to promote gold dinar — MALAYSIA-BASED IGD Practice (Labuan) Ltd is buying into a gold mine in Kazakhstan in a bid to promote the use of gold dinar globally.”

According to John Myers, Outstanding Investments A 1,300-year-old gold dagger; “Many Muslims believe that the United States is responsible for the enormous devastation suffered by hundreds of millions of Muslims during the Asian Currency Crisis of 1997. This ANGER will provide a powerful incentive for Muslims to get even with the United States by selling dollars and buying Islamic Gold Dinars.

Just take a look at this quote from the Islamic Mint Web site:
“… he heard the Messenger of Allah say: “‘A time is certainly coming over mankind in which there will be nothing [left] which will be of use save a dinar…’”
– Imam Ahmad ibn Hanbal

I think it’s obvious. These folks don’t just want the dollar to drop, they want the U.S. dollar to disappear. Permanently!

Last year SwissAmerica.com posted a ground-breaking story by Jim Sinclair, “The Gold Dinar: A Nuclear Wild Card,” which quoted the Islamic “AL-FATH AL-’ALI AL-MALIKI” (PP. 164-165)

“This Fatwa considers paper-money to be fulus, because it only represents money and does not have value as merchandise. It follows that since Zakat cannot be paid in fulus, which has no value as merchandise, it cannot be paid in paper-money, which value as weight of paper is null. On this basis, it becomes clear the urgent need to restore the use of the Dinar and the Dirham as payment of Zakat. If the millions of Muslims who now make their payment of Zakat in paper money would do it in newly minted Dinars and Dirham’s, they will put in circulation millions of gold and silver coins into the mainstream of daily commercial activities of our communities. That single act will became the most important political act of the century, opening the path towards the establishment our own halal free currency breaking away from the usurious financial system. The return to the payment of zakat in gold and silver is an essential part of the reestablishment of Islam.”

Those are serious words and should not be taken lightly. You see, the establishment of a gold-based currency is rebellion against the IMF as it is distinctly forbidden under IMF rules.

RESTORING THE FOURTH PILLAR OF ISLAM: ZAKAT IN GOLD & SILVER
Here is where the Gold Dinar story gets interesting — and even somewhat ironic to those who understand the Judeo-Christian principle of both tithing and the biblical requirement of just weights and measures in an honest money system.

According to Islam, Muhammad was reported to have said, “Islam is based upon five pillars:
· to make Shahadataan (declaration of faith)
· to establish Salaah (formal prayer)
· to make Sawm (fasting in the month of Ramadaan)
· to give Zakat (or Zakaah) (charity)
· to perform Hajj (pilgrimage to the Ka’bah).”

It is this fourth “pillar” that I want to focus on for a moment. The fundamentalist branch of Islam (about 10% of 1.3 billion followers – that’s 130 million! – about 1/3 of U.S. population) holds to the belief system stated above … “The return to the payment of Zakat in gold and silver is an essential part of the reestablishment of Islam.”

The literal meaning of the word Zakat is: grow (in goodness) or ‘increase’, ‘purifying’ or ‘making pure’. The vital importance of Zakat is reflected in Islamic law: “My mercy encompasses all things, but I will specify it for the righteous who give Zakat” (7:156). “Zakat must be given away “on the day of harvest” (6:141). Whenever we receive “net income,” the “known amount” of Zakat should be paid or set aside. This known amount is 2.5%.” SOURCE: Submission.org

According to Viewislam.com…”Zakat (or Zakaah) is an obligatory form of charity on savings. It is not an income tax, but a savings tax. Its major recipients are the working poor, who cannot meet all of their needs without some additional help, and the destitute, who cannot even meet their basic needs. It is also used to pay off the debts of those who are unable to pay off their own debts, to free slaves and ransom prisoners of war and to reconcile the hearts of new Muslims who may not yet have a firm foundation of faith. Other lawful recipients are stranded travelers, those engaged in jihad and employees of the state working to collect and distribute zakaah. Their wages come from it.

“Zakaah is due on the following forms of wealth: Gold and silver, Business inventory, Livestock, Agricultural produce and even buried treasure. The amount due is 2.5% of savings when it reaches the equivalent value of 85 grams (approximately three ounces) of gold. This minimum amount on which zakaah is due is called the nisaab. Although some scholars say that money should be pegged to the nisaab of silver, i.e., 595 grams, the majority considers gold to be a more reasonable peg for developed economies.” [The Practice of Zakat by country]

So, under Islamic law Zakat is a form of Muslin tithing to God for the support of the less fortunate or jihad — and it is to be paid in gold or silver, not paper currencies without any intrinsic value.

It is clear that the restoration of a gold and silver dinar is part of the mission of Islamic fundamentalist and, if successful, it could send the value of the U.S dollar spiraling downward if the Arab world decides to start valuing the price of oil in gold dinars instead of U.S. dollars.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Bebaskah kita? Cuba kita nilai kebebasan kita.

Mari kita lihat sama ada kita ini bebas atau pun tidak. Sekadar berkongsi sebagai iktibar bersama.


The Arrivals Part 47 (Insan yang Bebas) - Malay Subs



Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Koleksi Rantai Leher Emas 916

Kod: Rantai 12P38E91614900

 
Kod: Rantai 7P48E9168900


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Koleksi Cincin Emas 916

Kod: Cincin 1P42E9162100


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Koleksi Gelang Emas 916

Kod: Gelang 9P44E91611400


Kod: Gelang 10P71E91612900


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Koleksi Gelang Bangle Emas 916

Kod: Bangle 19P30E91623000


Kod: Bangle 22P48E91626900


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Koleksi Barang Kemas

Salam semua pembaca,

Hari ini saya melangkah setapak lagi dengan memasarkan barang kemas khas untuk kaum Hawa. Jika ada yang berminat boleh hubungi saya di 019-2690109 atau emel ke admin@jutawanduniaemas.com untuk maklumat lanjut.




Cepat, stok adalah terhad. Siapa cepat dia dapat. Pelanggan di sekitar Bandar Baru Bangi, Kajang dan Putrajaya boleh COD dan free delivery. Pelanggan di luar kawasan boleh menghubungi saya di 019-2690109 atau emel ke admin@jutawanduniaemas.com untuk rundingan proses penghantaran dan pembayaran.

Wassalam.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Mohon maaf

Salam semua pembaca dan peniaga emas,

Di sini saya ingin memohon maaf kepada rakan-rakan peniaga emas. Buat masa ini saya terpaksa menangguhkan dahulu proses merekabentuk rekabentuk baru bagi kad nama (business card) kerana beban tugas kerja dan pengurusan perniagaan yang agak kritikal pada ketika ini. Walau bagaimanapun, bagi yang mahu menempah kad nama dengan menggunakan rekabentuk sedia ada masih boleh melakukan demikian. Sila rujuk bahagian label Promosi untuk harga dan rekabentuk kad.

Sekali lagi saya mohon maaf atas keterlewatan pemberitahuan ini. Insya-Allah kalau ada kelapangan saya akan mulakan rekabentuk yang baru.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Kempen pemilikan Dinar dan Dirham (Promosi dilanjutkan)

Salam semua pembaca,

Saya ingin membuat tawaran kepada para pembaca untuk memiliki 1 Dinar dan 1 Dirham (Wakala Induk Nusantara).

Harga tawaran ialah
 
RM570 bagi 1 Dinar Muslim + 1 Dirham (Wakala Induk Nusantara). Ada 2 set (Sold-out)
(Update 1 Mac 2010 jam 4.15 ptg - 1 set telah dijual kepada En. Amly)
(Update 3 Mac 2010 jam 12.25 tgh - 1 set telah dijual kepada En. Haka)
 




RM580 bagi 1 Dinar Public Dinar + 1 Dirham (Wakala Induk Nusantara). Ada 10 set
(Update 11 Mac 2010 - 1 set telah dijual kepada Cik Ita)
(Update 11 Mac 2010 - 1 set telah dijual kepada Cik Nurul)
(Update 11 Mac 2010 - 1 set telah dijual kepada Cik Kasimah)





Penghantaran adalah PERCUMA!!! di sekitar kawasan liputan sahaja

Stok dan tawaran adalah sangat terhad.
Tawaran hanya dibuka selama 3 hari sahaja (1 Mac 2010 - 3 Mac 2010)
(UPDATE terkini 9 Mac 2010 - Tawaran promosi dilanjutkan 3 hari lagi sehingga 11 Mac 2010 - 1 Dinar (PG) + 1 Dirham (WIN) = RM575)



Hubungi 019-2690109 atau emel ke admin@jutawanduniaemas.com untuk mendapatkan set anda.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy